Jumat, 18 Mei 2018

Densus 88 Tangkap Penjual Pisang Terduga Teroris, Samurai dan Buku Jihad Disita



Berita Berlian - Densus 88 Antiteror menangkap seorang terduga teroris di di Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Petugas ikut menyita sebilah samurai, handphone dan sejumlah buku yang diduga berisi materi jihad
Terduga teroris berinisial Nk (35) tersebut ditangkap, Kamis (17/5/2018), di rumah orangtuanya di Desa Banyuarang. Puluhan petugas bersenjata lengkap tampak mengepung rumah tersebut. Polisi berpakaian preman menggeledah rumah dan mobil Nk.
Wakapolres Jombang, Kompol Edith Yuswo Widodo yang turut serta dalam penggerebekan rumah Nk menolak memberi keterangan kepada wartawan.



Sementara Sudarsono, perangkat Desa Banyuarang menyebutkan bahwa warga tidak tahu kalau Nk ada kaitannya atau tidak dengan kelompok teroris. Selama ini warga setempat hanya mengenal Nk sebagai penjual pisang keliling.

Hampir Sebulan Tak Muncul, Putra Mahkota Arab Saudi Diisukan Telah Tewas Dibunuh


Berita Berlian - Menghilangnya Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman dari publik selama hampir sebulan memunculkan spekulasi bahwa salah orang paling berkuasa di Kerajaan Petrodolar itu mungkin telah dibunuh. MbS, julukan untuk Mohammed bin Salman diduga tewas dalam upaya kudeta yang terjadi di Istana Kerajaan bulan lalu.

Dengan mengutip laporan intelijen yang dikirim ke salah satu negara Arab, Media Iran, Kayhan mewartakan bahwa Mohammed bin Salman diduga diterjang dua peluru pada insiden yang terjadi pada 21 April di Istana Kerajaan di Riyadh dan tewas. Dia belum pernah muncul di depan publik sejak peristiwa itu.



Sejak insiden tersebut, pihak berwenang Arab Saudi belum merilis satu pun foto baru dari Mohammed bin Salman. Sang putra mahkota pun tidak tampak saat Menteri Luar Negeri Amerika Serikat berkunjung untuk pertama kalinya ke Riyadh pada April.




"Bin Salman adalah orang yang hampir sering muncul di hadapan media, tetapi absennya dia selama 27 hari sejak insiden tembakan di Riyadh telah menimbulkan pertanyaan tentang kesehatannya," demikian pernyataan dari Kantor Berita Fars sebagaimana dilansir Sputnik, Jumat (18/5/2018).
Sejauh ini belum ada komentar dari pihak berwenang Arab Saudi.

Sejumlah media melaporkan bahwa Raja Salman bin Abdulaziz dievakuasi dari istana ke fasilitas terdekat saat insiden itu terjadi. Namun, pihak berwenang Arab Saudi mengatakan bahwa sang raja tidak berada di Riyadh pada hari itu.

Dalang Bom Thamrin Aman Abdurahman Jalani Sidang Tuntutan


Berita Berlian - Terdakwa dalang aksi teror bom Thamrin Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Jumat (18/5/2018).


"Diagendakan jam 08.30 WIB (sidang tuntutan Aman Abdurahman)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dikonfirmasi Berita Berlian
Sidang pembacaan tuntutan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini sebelumnya diagendakan pada Jumat 11 Mei 2018 lalu. Namun, harus ditunda sampai hari ini, lantaran JPU mengalami kendala teknis dalam menyusun isi tuntutan itu.

Disisi lain, agenda pembacaan pada pekan lalu itu, bertepatan dengan satu hari pasca-kericuhan dan penyanderaan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob antara narapidana kasus terorisme dengan petugas kepolisian.



Sementara itu, Achmad menyatakan soal pengamanan dan penjagaan sidang tuntutan dari Pentolan ISIS di Indonesia itu, akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap akan fokus pada proses jalannya persidangan.

"Tidak ada permintaan khusus, seperti biasa aja. Polisi yang lebih tahu soal pengamanan," ujar Achmad.

Dalam kasus ini, Aman Abdurrahman didakwa menggerakan orang lain dan merencanakan sejumlah teror di Indonesia termasuk Bom Thamrin 2016. Aman dinilai telah menyebarkan paham yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek-objek vital.

Aman disangka melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Selain itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Sepak terjang Aman Abdurahman dalam aksi teror bukanlah hal yang pertama. Pasalnya, Aman pernah ditangkap di Tangerang pada 2010 karena terlibat pelatihan militer di Aceh. Bahkan jauh sebelumnya, Aman juga ditangkap pada tahun 2003 terkait kepemilikan bom Cimanggis dan dibebaskan pada 2008.

Ia juga berbaiat kepada Abu Bakar Al-Baghdadi, pemimpin kelompok Islamic State in Irak and Syria (ISIS). Aman sendiri merupakan petinggi dari kelompok Jamaah Ansharud Daulah (JAD).


















Bawa Sabu ke Bandara Pekanbaru, 2 Calon Penumpang Batik Air Diamankan


Berita Berlian - Pihak keamanan Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba. Dalam kasus ini petugas menyita barang bukti 2 Kg sabu.

Barang haram tersebut diamankan dari dua calon penumpang Batik Air dengan rute Pekanbaru menuju Jakarta. Mereka yang ditangkap adalah MAR (29 tahun) dan RP alias Anggi (31 tahun) yang merupakan warga Sukabumi.

"Mereka diamankan pada pukul 05.50 WIB. Setelah ditimbang barang bukti sabunya 2074 gram," ucap Genaral Manager Angkasa Pura Bandara SSK Pekanbaru Kamis (17/5/2018).

Penangkapan itu berawal saat keduanya memasuki ruang pemeriksaan. Saat mereka masuk keduanya terlihat mencurigakan. Kemudian salah satu mereka langsung diperiksa.

"Setelah dilakukan pemeriksaan didapati benda aneh melilit di pinggang dan dalam sepatu calon penumpang tersebut. Kemudian diperiksa ternyata isinya sabu," imbuhnya.

Kemudian perhatian petugas mengarah ke teman calon penumpang pertama saat saat itu mencoba kabur ke arah toilet bandara. Ternyata si calon penumpang menuju toilet untuk membuag barang bukti.


"Calon penumpang itu hampir membuang bungkusan yang berisi narkoba ke toilet. Untung ketahuan petugas," imbuhnya.

Dalam beberapa bulan ini setidkanya sudah ada lima kasus percobaan penyelundupan narkoba melalui Bandara SSK Pekanbaru.

Kamis, 17 Mei 2018

Pemerintah Bentuk Satgas Pengawasan Tenaga Kerja Asing


Berita Berlian - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakeraan (Kemnaker) RI membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA). Tanggal 16 Mei 2018, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M Hanif Dhakiri telah menandatangani Surat Keputusan Menaker Nomor 73 Tahun 2018 tentang pembentukan Satgas TKA.

Menteri Hanif mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Indonesia merupakan negara terbuka, yang tidak melarang keberadaan TKA. UU tersebut mengamanatkan pengaturan penggunaan TKA. Pemerintah telah menerapkan persyaratan ketat bagi penggunaan TKA secara legal dan sesuai ketentuan. Pemerintah menindak tegas TKA yang masuk secara ilegal.

“Dengan dibentuknya Satgas TKA, maka pengawasan akan lebih terintegrasi, karena melibatkan 24 kementerian dan lembaga terkait,” kata Menaker Hanif dalam jumpa pers terkait pembentukan Satgas TKA di Kantor Kemnaker, Kamis, 17 Mei 2018 kemarin.

Pembentukan Satgas TKA lanjutnya, merupakan penerjemahan dari Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang menyebutkan perlunya pengawasaan TKA baik dari sisi ketenagakerjaan maupun dari sisi keimigrasian. Juga, menjalankankan rekomendasi dari Komisi IX DPR akhir April lalu tentang perlunya pembentukan Satgas Pengawasan TKA yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga.

Satgas diketuai oleh Iswandi selaku Direktur Bina Penegakan Hukum Kementerian Ketenagakerjaan. Sedangkan wakil dua orang yaitu Dirwasdakim Ditjen Imigrasi, Kemenkumham dan Ditjen Binapenta PKK Kemnaker. Selebihnya merupakan anggota dengan total anggota satgas sebanyak 45 orang.

Satgas Pengawasan TKA bertugas melaksanakan pembinaan, pencegahan, penindakan, dan penegakan norma penggunaan tenaga kerja asing sesuai tugas dan fungsi masing-masing kementerian/lembaga. "Misalnya terkait pengawasan TKA bidang pertambangan, maka secara teknis akan banyak melibatkan Kementerian ESDM. Terkait pengawasan TKA bidang kesehatan, maka secara teknis akan melibatkan Kementerian Kesehatan,” jelas Hanif.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hanif juga menegaskan tiga sikap pemerintah terkait keberadaan TKA di Indonesia. Tiga sikap tersebut adalah, pemerintah menyederhanakan tata perizinan penggunaan TKA. Kedua, pemerintah terus meningkatkan pengawasan terhadap TKA dengan cara yang lebih terintegratif. Perizinan disederhanakan, namun pengawasan diperketat. Ketiga, pemerintah terus memastikan adanya peralihan penggunaan pekerja dari TKA ke Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan memastikan terjadinya transfer keahlian dari TKA ke TKI.

Satgas Pengawasan TKA dibentuk untuk masa kerja enam bulan dan bisa diperpanjang. Ketua Satgas akan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menaker paling sedikit satu kali setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Lebih lanjut ia menambahkan, selama ini, pengawasan terhadap penggunaan TKA sebenarnya sudah dijalankan baik secara temporer oleh imigrasi, maupun oleh pengawas ketenagakerjaan. Namun untuk merespon aspirasi publik dan terutama rekomendasi Komisi IX, maka satgas ini dipandang perlu untuk dihadirkan dalam rangka memperkuat pengawasan TKA.

Secara prinsip, kata dia, seluruh moda perizinan di Indonesia, termasuk perizinan tentang TKA memang disederhanakan, tapi pengawasannya harus diperkuat.

“Kita ingin izin-izin di tempat lain, juga seperti itu bahwa perizinannya disederhana tapi pengawasannya diperkuat. Tidak seperti selama ini, perizinan lama, pengawasannya lemah. Jadi kita sedang bertransformasi menjadi lebih efektif dan efisien, “ ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf mengapresiasi atas langkah pemerintah membentuk satgas pengawasan TKA. Dede berharap satgas mampu bekerja dengan cepat dan memberikan keyakinan kepada publik/masyarakat bahwa pekerja-pekerja asing tetap sesuai aturan dan diawasi.

“Kami apresiasi pembentukan satgas ini. Di DPR juga akan membuat semacam tim pengawas TKA. Jadi semoga sama-sama dua-duanya bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik, “ kata Dede.

Sedangkan Dirjen Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Sugeng Priyanto berujar, sesuai dengan rencana kerja satgas ini, akan melaksanakan pembinaan dan pengawasan TKA secara selektif dan prioritas.

"Satgas ini bersifat Adhoc dan akan bekerja selama enam bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Segala hal berhubungan dengan pembiayaan, satgas ini menggunakan DIPA dari Kementerian/Lembaga masing-masing," ujar Sugeng.

Aman Abdurahman Dituntut Hukuman Mati


BERITA BERLIAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dalang aksi teror bom Thamrin, Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman dengan hukuman mati. Jaksa menyatakan bahwa pemimpin Jamaah Ansharud Daulah (JAD) itu telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

"Menjatuhkan pidana Aman Abdurahman dengan pidana mati," ujar Jaksa Penuntut Umum Anita saat membacakan amar tuntutan di depan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa Aman Abdurahman terbukti telah menjadi penggerak atau dalang di balik terjadinya aksi teror bom di Thamrin dan Kampung Melayu, Jakarta serta beberapa aksi teror lainnya di Indonesia. "Terdakwa mengatur dan menjadi penggerak melalui dalil yang mengakibatkan orang meninggal," ucap Jaksa Anita.




Hal yang memberatkan tuntutan Aman di antaranya dia merupakan residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum tak menemukan adanya hal meringankan dalam kasus terorisme yang dilakukan oleh Aman Abdurahman. "Sedangkan hal meringankan kami tidak menemukan," ucap Jaksa Anita.

Jaksa menyatakan Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Selain itu, Aman juga melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Petrucci Akui Dapat Tawaran untuk Gabung Bersama Aprilia


BERITA BERLIAN
- Pembalap Tim Pramac Ducati, Danilo Petrucci, mengaku telah ditawarkan kontrak kerja sama dengan Tim Aprilia Gresini untuk mengarungi gelaran MotoGP 2019. Seperti diketahui, kerja sama Petrucci bersama Pramac Ducati memang akan habis di pengujung MotoGP 2018.

Meski begitu, Petrucci belum memutuskan akan berlabuh ke tim pabrikan asal Italia tersebut. Pasalnya, hingga sampai saat ini, Petrucci menunggu keputusan Tim Ducati Corse yang belum juga menentukkan para pembalapnya di MotoGP 2019.

Sejak dulu, Petrucci memang sudah berkeinginan untuk bergabung ke Ducati Corse. Terlebih lagi, ia sudah menggunakan motor buatan Ducati selama kurang lebih empat musim. Maka dari itu, ia pun berharap dapat dipercaya untuk menjadi pembalap tim yang bermarkas di Bologna, Italia tersebut

“Ya saya mendapatkan tawaran tersebut (ketika ditanyakan apakah tawaran dari Aprilia). Sekarang ini, sudah tidak banyak posisi di tim pabrikan yang tersedia. Hanya Ducati dan Aprilia saja yang masih menunggu,” tutur Petrucci, dikutip dari Auto Sport, Jumat (18/5/2018).




“Kami pun telah berbicara dengan pihak Ducati. Akan tetapi, untuk sekarang ini, hal pertama yang harus mereka selesaikan adalah mengenai kesepakatan dengan Andrea Dovizioso (Ducati Corse),” lanjut pembalap berpaspor Italia itu.

“Impian dan target saya sejak dulu adalah berada di dalam tim pabrikan Ducati. Apalagi, saya sudah bersama Ducati selama empat musim. Saya sudah memberikan yang terbaik, baik di luar mau pun di dalam lintasan. Jika itu sudah cukup maka saya akan senang, namun apabila tidak, saya juga tidak apa-apa. Saya hanya akan mengatakan mungkin saya mungkin belum cukup untuk bergabung dengan tim pabrikan,” sambung pembalap berusia 27 tahun tersebut.


Tim Aprilia memang masih memiliki satu slot pembalap lagi untuk mengarungi gelaran MotoGP 2019. Satu tempat tersebut sudah dipastikan oleh Aleix Espargaro yang memperpanjang kontraknya bersama tim pabrik asal Italia itu.

Sedangkan bila Petrucci akan bergabung dengan Aprilia, maka ia akan menggantikan posisi Scott Redding, yang sampai saat ini memang belum melakukan perpanjangan kontrak dengan Aprilia.