Selasa, 15 Mei 2018

BI Diminta Hati-Hati Naikkan Suku Bunga Acuan, Kenapa?



Berita Berlian
- Melemahnya Rupiah dalam beberapa waktu belakangan memicu Bank Indonesia (BI) untuk melakukan intervensi. Salah satu bentuk intervensi yang paling mungkin dilakukan adalah dengan menaikkan suku bunga acuan BI 7 Day Repot Rate sebesar 25 hingga 50 Basis poin.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata mengatakan, sebelum menaikkan bunga, ada baiknya Bank Indonesia melakukannya secara hati hati dan bijak. Jangan sampai alih alih melakukan intervensi untuk menstabilkan rupiah, justru merugikan pelaku usaha dalam negeri.


"Tergantung mereka (BI) kalau mereka naikan suku bunga maka akan banyak sekali kredit kredit yang macet itu harus diperhitungkan juga," ujarnya kepada Okezone, Jumat (11/5/2018).




Pria yang biasa di sapa Eman itu mengatakan jika Bank Indonesia menaikkan suku bunga terlalu tinggi, maka bukan tidak mungkin banyak sekali pelaku usaha termasuk konstruksi yang bertumbangan. Hal tersebut dikarenakan tingginya angka kredit macet (non performing loan/NPL) yang terjadi akibat kenaikan suku bunga BI.

"Kalau suku bunganya naik terus padahal mereka ada di level aman katakanlah sampai 6%  saja. Harusnya kan 11-12% itu masih oke kalau proteksi mereka semua dinaikkan ya semua developer bertumbangan," kata Eman

"Enggak hanya developer yang lain juga sektor riil semua yang punya pinjaman bank pasti bertumbangan. Otomatis. Jadi kita bekerja untuk bank bukan untuk sektor riil," imbuhnya.

Lagi pula lanjut Eman, selama penurunan suku bunga acuan yang dilakukan oleh Bank Indonesia, banyak sekali perbankan yang tidak mengindahkannya. Banyak sekali perbankan yang justru menahan bunga kreditnya di atas angka yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.



Saya mendeteksi penurunan suku bunga tidak banyak diikuti perbankan.  Jadi ini juga perbankan harus melihat punya tanggung jawab terhadap sektor riil jadi jangan selalu proyek terhadap sektor riil untuk dirinya sendiri.

"Jadi pada saat suku bunga acuan BI naik ya dia ikut naikkan. Sedangkan kalau turun dia nanti tahan bunganya," ucapnya.

Sebagai contohnya, dalam bunga kredit konstruksi, Bank Indonesia telah menetapkan aturan jika rate-nya sebesar 4,5%. Namun kondisi di lapangan, banyak sekali perbankan yang justru menetapkan bunganya di atas angka tersebut, bahkan masih ada juga perbankan yang lebih justru bunga kredit konstruksinya berada di angka double digit.

"Sekarang coba aja suku bunga kredit konstruksi kan masih ada yang 11-12 itu kan.  Sedangkan BI, rate-nya cuma 4,5% sekarang naik lagi misalnya kalau naik jadi seolah olah ketentuan BI ini tidak dihiraukan oleh perbankan," jelasnya.

















0 komentar:

Posting Komentar