Kamis, 17 Mei 2018

DPR: Koopssusgab Sebaiknya Dibentuk Setelah RUU Terorisme Disahkan



Berita Berlian - Pemerintah ingin menghidupkan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI untuk membantu Densus 88 Antiteror memberantas terorisme. Anggota Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Terorisme, Arsul Sani meminta agar pelibatan pasukan elite khusus TNI dalam pemberantasan terorisme dilakukan usai disahkannya RUU tersebut.

"Soal pembentukan Koopssusgab tersebut sebaiknya dibicarakan setelah Revisi UU Terorisme disetujui," ujar Arsul, Kamis (17/5/2018).

Menurut Arsul, dalam Revisi UU Antiterorisme sejatinya telah disepakati soal pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Itu mengacu pada kerangka Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal tersebut menyatakan bahwa TNI bisa dilibatkan dalam operasi militer selain perang.

Namun dalam UU Terorisme tidak secara detail mengatur tentang peran TNI dalam terorisme, tapi menyepakati bahwa peran itu akan diatur secara detail dalam bentuk Peraturan Presiden. Arsul menjelaskan, pelibatan TNI harus berada di bawah kewenangan Presiden karena pemberantasan terorisme merupakan tugas pemerintah.

"Perpres ini disusun dengan konsultasi dengan DPR sebagai sebuah keputusan politik negara yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk melibatkan TNI dalam penanggulangan terorisme," jelas Arsul.



Terkait dengan Koopssusgab, menurut Arsul bisa saja Presiden melalui Perpres ingin membentuk Koopssusgab bila memerlukan keterlibatan TNI dalam memberantas terorisme. "Di Perpres ini kemudian bisa saja Presiden memilih untuk membentuk Koopssusgab dimaksud," tutur Arsul.


Sebelumnya Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju jika Koopssusgab dihidupkan lagi menangani terorisme. Koopssusgab merupakan pasukan gabungan terdiri dari Satgultor 81 Kopassus TNI AD, Denjaka TNI AL dan Denbravo Paskhas TNI AU.

Pasukan khusus dari tiga matra tersebut diresmikan pada Juni 2015 oleh Moeldoko ketika menjabat sebagai Panglima TNI. Namun, menurut Moeldoko, Koopssusgab dibekukan ketika dirinya tidak lagi menjabat sebagai Panglima TNI.


Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto penghidupan kembali Koopssusgab TNI hanya soal teknis saja yang tujuannya untuk mengamankan negara dari terorisme. "Itu adalah masalah teknis untuk melakukan langkah pengamanan," ujarnya.

0 komentar:

Posting Komentar