Jumat, 18 Mei 2018

Dalang Bom Thamrin Aman Abdurahman Jalani Sidang Tuntutan


Berita Berlian - Terdakwa dalang aksi teror bom Thamrin Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Jumat (18/5/2018).


"Diagendakan jam 08.30 WIB (sidang tuntutan Aman Abdurahman)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dikonfirmasi Berita Berlian
Sidang pembacaan tuntutan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini sebelumnya diagendakan pada Jumat 11 Mei 2018 lalu. Namun, harus ditunda sampai hari ini, lantaran JPU mengalami kendala teknis dalam menyusun isi tuntutan itu.

Disisi lain, agenda pembacaan pada pekan lalu itu, bertepatan dengan satu hari pasca-kericuhan dan penyanderaan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob antara narapidana kasus terorisme dengan petugas kepolisian.



Sementara itu, Achmad menyatakan soal pengamanan dan penjagaan sidang tuntutan dari Pentolan ISIS di Indonesia itu, akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap akan fokus pada proses jalannya persidangan.

"Tidak ada permintaan khusus, seperti biasa aja. Polisi yang lebih tahu soal pengamanan," ujar Achmad.

Dalam kasus ini, Aman Abdurrahman didakwa menggerakan orang lain dan merencanakan sejumlah teror di Indonesia termasuk Bom Thamrin 2016. Aman dinilai telah menyebarkan paham yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek-objek vital.

Aman disangka melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Selain itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Sepak terjang Aman Abdurahman dalam aksi teror bukanlah hal yang pertama. Pasalnya, Aman pernah ditangkap di Tangerang pada 2010 karena terlibat pelatihan militer di Aceh. Bahkan jauh sebelumnya, Aman juga ditangkap pada tahun 2003 terkait kepemilikan bom Cimanggis dan dibebaskan pada 2008.

Ia juga berbaiat kepada Abu Bakar Al-Baghdadi, pemimpin kelompok Islamic State in Irak and Syria (ISIS). Aman sendiri merupakan petinggi dari kelompok Jamaah Ansharud Daulah (JAD).


















0 komentar:

Posting Komentar