Sabtu, 05 Mei 2018

Mantan Wakil Bupati Malang Ngaku Belum Dapatkan Surat Penetapan Tersangka dari KPK






Berita Berlian
- Terseretnya mantan Wakil Bupati (Wabup) Malang Ahmad Subhan dalam pusaran dugaan suap yang menyeret Bupati Mojokerto aktif Mustafa Kamal Pasa, membuat dirinya angkat bicara.

"Saya belum menerima suratnya dari KPK," ujar Subhan saat dihubungi Berita Berlian

Menurut Politisi Gerindra ini belum ada penyampaian apa-apa oleh komisi anti rasuah terhadap dirinya pasca diperiksa sebagai saksi di Polres Mojokerto.


Sementara pihak kuasa hukumnya, Yusuf Eko menuturkan, belum ada pemberitahuan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK.


"Hingga saat ini belum ada sudah resmi yang masuk ke kami terkait penetapan itu. Beliau baru dimintai keterangan sebagai saksi Polres Kabupaten Mojokerto, Jumat pekan lalu," beber Yusuf saat dikonfirmasi via telepon.


Dirinya menambahkan kliennya dipanggil yang pertama kali pada Jumat pekan lalu dan berstatuskan saksi untuk tersangka Mustafa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto aktif.



Terkait beredarnya kabar peningkatan status selanjutnya pihaknya mengaku telah mempersiapkan yang dilakukan untuk ke depannya, dirinya mengaku masih menunggu perkembangan lebih lanjut.


"Akan kita lihat dulu perkembangannya dan kemudian kita kaji," ujarnya Yusuf.


Penetapan status tersangka tersebut muncul usai Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan pernyataan telah meningkatkan status Ahmad Subhan dari saksi menjadi tersangka saat mengisi seminar nasional di Universitas Brawijaya Malang, Jumat siang 4 Mei 2018.


Sebelumnya, pada Kamis 26 April 2018, delapan penyidik KPK telah mendatangi rumah Subhan di daerah Kepanjen, Kabupaten Malang, guna melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait kasus suap pengadaan proyek menara telekomunikasi yang menyeret Bupati Mojokerto.


Penggeledahan sendiri berlangsung kurang lebih dua jam. Namun dari penggeledahan tersebut tak ada satu barang pun yang dibawa penyidik sebagai barang bukti. Ahmad Subhan sendiri akhirnya dipanggil penyidik KPK untuk memenuhi undangan pemeriksaan sebagai saksi di Polres Mojokerto pada Jumat 27 April 2018.

0 komentar:

Posting Komentar