
Berita Berlian - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto melakukan pertemuan dengan pimpinan fraksi partai politik di DPR beserta pengurus parpol koalisi pemerintah.
Dalam kesempatan itu, pemerintah dan DPR bersepakat untuk mempercepat pembahasan revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Antiterorisme, serta tidak sepakat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Sudah kita sepakati, kita selesaikan bersama dalam waktu singkat. Mudah-mudahan bisa diundangkan," ujar Wiranto di rumah dinasnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018).

Wiranto memastikan, pasca pertemuan dengan kalangan legislatif ini, revisi UU Antiterorisme dapat segera rampung dan diundangkan. Percepatan pembahasan revisi beleid ini merupakan tindaklanjut dari pemerintaan Presiden Joko Widodo.
"Dalam kesempatan ini juga disampaikan bahwa sebaiknya tidak kita gunakan Perppu, tapi segera diselesaikan secara bersama (revisi UU Antiterorisme)," pungkas menteri dari Partai Hanura itu.
Dalam kesempatan itu, turut hadir Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Sekjen Perindo Ahmad Rofiq, Sekjen PSI Raja Juli Antoni, Sekjen PKB Abdul Kadir Karding, Sekjen PPP Asrul Sani, pimpinan fraksi parpol di DPR, beserta anggota Komisi III DPR.
Sebelumnya, sejumlah aksi teror terjadi di Jawa Timur. Minggu 13 Mei lalu, tiga gereja di Surabaya dibom dan menyebabkan 14 orang meninggal dunia. Kemudian disusul ledakan di Rusun Wonocolo lantai 5 Blok B belakang Polsek Taman Sepanjang. Lalu hari ini, bom juga meledak di depan Mapolrestabes Surabaya.






0 komentar:
Posting Komentar