Kamis, 03 Mei 2018

Cerita Novanto putuskan Fredrich Yunadi jadi kuasa hukum korupsi e-KTP


Berita Berlian - Setya Novanto kembali hadir sebagai saksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP atas terdakwa Fredrich Yunadi. Dalam sidang, Novanto menjelaskan kronologi putus mitra antara dirinya dengan Fredrich sebagai kuasa hukum.


Novanto mengatakan, putusnya hubungan mitra sebagai klien Fredrich karena telah menemukan kuasa hukum lain. Hal itu dikatakan Novanto telah disampaikan secara langsung kepada Fredrich secara lisan. Namun, ia tidak bisa mengonfirmasi penerimaan surat keputusan tersebut oleh Fredrich.


"Secara teknis saya tidak tahu tapi surat kepada KPK dan kepada Pak Fredrich itu sudah dikirim tapi kalau seandainya belum diterima saya mohon maaf. Secara lisan saya sampaikan kepada Pak Fredrich bahwa ini ada pencabutan (kuasa hukum)," ujar Novanto saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/5).

Saat mendengar keterangan Novanto, Fredrich menuturkan pencabutan kuasa terpaksa dilakukan setelah menjalani proses penyidikan di KPK.


Namun Novanto mengaku tidak mengingat adanya pernyataan seperti disampaikan oleh Fredrich. Mantan Ketua DPR itu kembali menegaskan, putusannya mitra sebagai klien dan kuasa hukum lantaran telah menemukan kuasa hukum lainnya tanpa menyampaikan lebih lanjut alasan putus mitra dengan Fredrich.


"Waktu itu bapak datang ke kamar saya (di rutan KPK) setelah diperiksa KPK, beliau mengatakan terpaksa mencabut," ujar Fredrich.


"Saya tidak ingat. Seingat saya itu (sudah menemukan kuasa hukum baru)," ujar Novanto.


Seperti diketahui, Fredrich Yunadi sempat mendampingi Setya Novanto saat penyidikan korupsi mega proyek e-KTP. Namun jelang memasuki pelimpahan berkas, Fredrich Yunadi mendeklarasikan mundur sebagai kuasa hukum Novanto dengan alasan adanya perbedaan prinsip dengan kuasa hukum baru Novanto, Maqdir Ismail, Firman Wijaya Kusuma, dan tim.


Otot Hasibuan juga sempat menjadi bagian kuasa hukum Novanto, namun langkah serupa diambil Otto, yakni mundur mendampingi terpidana korupsi e-KTP jalani proses sidang.


Sementara dalam kasus ini, Fredrich didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan terhadap Setya Novanto saat berstatus tersangka korupsi e-KTP. Saat itu Fredrich masih sebagai kuasa hukum Novanto.


Saat proses pemanggilan terhadap Novanto oleh penyidik KPK, Fredrich menyarankan Novanto agar penuhi panggilan KPK setelah ada putusan uji materi oleh Fredrich ke Mahkamah Konstitusi terkait pemanggilan anggota DPR yang tertuang dalam undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau disebut MD3.


Fredrich juga disebut melakukan rekayasa kecelakaan mobil saat penyidik KPK melakukan pencarian terhadap Novanto namun tidak ditemukan.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

0 komentar:

Posting Komentar